Imunitas kedaulatan negara adalah konsep yang sering kali mencakup dalam konteks perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan keadilan global. Di satu sisi, imunitas ini memberikan hak kepada negara untuk mengatur urusan dalam negerinya tanpa campur tangan luar, tetapi di sisi lain, hal ini juga dapat menjadi penghalang bagi penegakan keadilan global. Dalam artikel opini ini, kita akan membahas apakah imunitas kedaulatan negara lebih berfungsi sebagai perlindungan nasional atau justru menjadi tantangan bagi keadilan global.Â
KEMBALI KE ARTIKEL