Hak Asasi Manusia bersifat universal (untuk semua orang, waktu dan tempat), merupakan milik semua orang (Chan, 1995: 28) dan harus dilaksanakan oleh semua orang (Prajarto, 2003: 377). Hakikat hak asasi manusia adalah menjamin keamanan kelangsungan hidup seluruh umat manusia dengan menyeimbangkan kepentingan individu dan kepentingan umum.Â
KEMBALI KE ARTIKEL