Pemerintah melakukan pengetatan perjalanan pada saat menjelang lebaran 2021 atau Hari Raya Idul Fitri 1442 H, hal ini di tekankan kepada semua warga yang hendak akan berangkat mudik guna menekan laju penyebaran virus Covid-19 dikarenakan sampai saat ini jumlah kasus positif corona yang angkanya masih terus bertambah, ketentuan peniadaan mudik dan pengetatan perjalanan tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
KEMBALI KE ARTIKEL