Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Pancasila Secara Das Sollen dan Das Sein (Sila ke-4 dan 5)

11 Mei 2013   13:22 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:45 6465 0

Pancasila sebagai dasar negara atau dasar falsafah negara (Philosofische Gronslag) bermakna bahwa Pancasila merupakan suatu nilai atau norma dasar dalam mengatur penyelenggaraan negara, khususnya mengatur kehidupan pemerintahannya. Konsekuensinya adalah, seluruh aspek penyelenggaraan negara, khususnya dalam bidang pemerintahan atau pembuatan peraturan perundang-undangan haruslah didasarkan dari nilai-nilai Pancasila.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun