Pancasila sebagai dasar negara atau dasar falsafah negara (Philosofische Gronslag) bermakna bahwa Pancasila merupakan suatu nilai atau norma dasar dalam mengatur penyelenggaraan negara, khususnya mengatur kehidupan pemerintahannya. Konsekuensinya adalah, seluruh aspek penyelenggaraan negara, khususnya dalam bidang pemerintahan atau pembuatan peraturan perundang-undangan haruslah didasarkan dari nilai-nilai Pancasila.