Pemerintah mengeluarkan peraturan atas insentif untuk pengusaha di bidang padat karya , salah satu nya Ini menjadi kabar gembira bagi industri alas kaki dan tekstil. Pemerintah memberikan potongan pajak sebesar 50% atas pungutan pajak penghasilan bagi beberapa industri salah satu nya di bidang industri kaus kaki dan tekstil Ketentuan yang mengatur pemberian insentif pajak penghasilan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan No 124/PMK.011/2013 yaitu tentang Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Penundaan Pembayaran Pajak Penghasilan  Pasal 29 Tahun 2013 untuk industri padat karya
KEMBALI KE ARTIKEL