Dari
aghniya', orang kaya yang menitipkan zakatnya untuk kusalurkan. Baik fidyah juga mal. Zakat Fidyah, harus dikeluarkan bagi orang yang tak mampu berpuasa. Entah sakit, sepuh, hamil atau menyusui. Zakat fidyah, mereka berikan dengan ketentuan memberi makan pada fakir miskin untuk hitungan sehari makan.
KEMBALI KE ARTIKEL