Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial

Manajemen Risiko Pembiayaan Mudharabah pada Keuangan Bank Syariah

11 Desember 2022   06:25 Diperbarui: 11 Desember 2022   08:15 331 3
Mudharabah adalah suatu kerja sama yang dilakukan antara dua belah pihak, yang mana pihak shohibul maal (pemilik dana) menyediakan seluruh modalnya kepada pihak kedua yang sebagai pengelolaannya, yang disebut dengan mudharib dan keuntungan dari usaha tersebut akan dibagi sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun