Mudharabah adalah suatu kerja sama yang dilakukan antara dua belah pihak, yang mana pihak shohibul maal (pemilik dana) menyediakan seluruh modalnya kepada pihak kedua yang sebagai pengelolaannya, yang disebut dengan mudharib dan keuntungan dari usaha tersebut akan dibagi sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.
KEMBALI KE ARTIKEL