Muhammadiyah adalah organisasi yang sudah tidak asing bagi masyarakat Indonesia dengan jumlah asetnya tersebar di penjuru Nusantara. Muhammadiyah dapat dikatakan sebagai amal usaha harus memenuhi syarat yaitu mempunyai kemampuan untuk memberi pelayanan kepada masyarakat sehingga manfaat ekonomi dapat dirasakan Pengertian amal usaha tersebut jika dihubungkan dengan konsep aset menurut International Accounting Standards Committe, Ikatan Akuntan Indonesia dan Finansial Accounting Standards Board yang diungkap oleh Suwardjo (2006:252) harus memenuhi unsur antara lain: harus memberikan manfaat di masa mendatang, terjadinya transaksi di masa lampau dan dikuasai oleh perusahaan atau badan usaha.
Aset Muhammadiyah merupakan amal usaha warga persyarikatan Muhammadiyah. Amal usaha yang dimiliki umumnya berupa lembaga pendidikan mulai dari Play Grup sampai Perguruan Tinggi, lembaga sosial berupa panti asuhan, pesantren dan bidang kesehatan berupa klinik, poliklinik dan rumah sakit, serta amal usaha lainnya antara lain media suara Muhammadiyah dan Koperasi Muhammadiyah. Peran Muhammadiyah di bidang ekonomi negara  mulai ditunjukkan dengan dibangunnya "The Grand Communities" oleh K.H. A.R. Fachrudin yang diperlukan dalam pertumbuhan ekonomi negara.Â
KEMBALI KE ARTIKEL