Konflik di Laut China Selatan sungguh mengusik kedaulatan Indonesia. Konflik ini timbul akibat klaim sepihak China dengan dalil historis yang tidak memiliki dasar hukum internasional. Laut China Selatan diklaim milik China dengan dalil
"traditional fishing ground" yang telah ada sejak zaman Dinasti Han (sekitar abad ke-12 SM) hingga zaman Dinasti Ming (sekitar abad ke-16 M). Selain itu, China mengklaim kepemilikannya atas Laut China Selatan dengan menggunakan Sembilan Garis Putus-Putus yang dideklarasikan secara sepihak.
KEMBALI KE ARTIKEL