Kompetensi guru merupakan pengetahuan, keterampilan serta perilaku yang perlu dimiliki dan dikuasai oleh seorang guru untuk menjalankan peran dan tanggung jawabnya sebagai guru. Di lain sisi, kompetensi guru adalah kemampuan yang wajib dimiliki oleh guru dalam menjalankan tanggung jawabnya di kelas maupun di dalam masyarakat. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengartikan kompetensi
"sebagai seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan." Empat kompetensi yang harus dimiliki guru yaitu kompetensi pedagogi, profesional, kepribadian, dan sosial.
- Kompetensi pedagogi merupakan kemampuan guru dalam mengenal peserta didik dan mengelola kelas pada proses kegiatan belajar mengajar
- Kompetensi profesional merupakan kemampuan guru memahami materi pembelajaran dengan baik, serta mampu membimbing siswa memahami materi yang diajarkan.
- Kompetensi kepribadian berkaitan dengan tindakan dan perilaku guru yang menjadi teladan bagi siswa maupun di dalam masyarakat.
- Kompetensi sosial merupakan kemampuan dalam berkomunikasi dan menjalin relasi dengan siswa, orang tua siswa, rekan kerja maupun dalam lingkungan masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL