Indonesia adalah negara yang Berketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini telah tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dan menjadi sila pertama dalam Pancasila yang merupakan ideologi Negara Indonesia. UUD NRI Tahun 1945 Pasal 29 Ayat (1) menyatakan bahwa negara Indonesia berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa. Rumusan tersebut memperjelas bahwa Indonesia bukan negara sekuler, negara tanpa agama atau bahkan negara beragama tunggal.
KEMBALI KE ARTIKEL