Indonesia adalah negara hukum. Oleh sebab itu, dalam menjalankan praktik kekuasaan, diatur oleh hukum yang berlaku. Dalam praktik pembagian kekuasaan, diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Pada penerapannya, pembagian kekuasaan di Indonesia dibagi menjadi dua, yakni pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.
KEMBALI KE ARTIKEL