Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pengertian Prostitusi Online

7 Agustus 2019   10:15 Diperbarui: 31 Agustus 2020   14:52 2723 1
Prostitusi online adalah gejala kemasyarakatan dimana wanita menjual diri , melakukan perbuatan asusila sebagai mata pencaharian dan media sosial sebagai alat untuk membantu bernegosiasi harga dan tempat dilakukannya prostitusi tersebut prostitusi sudah ada sejak jaman purba .

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun