Kasus mega korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 271 triliun telah menjadi sorotan yang menggemparkan di tengah masyarakat. Angka yang mencapai jumlah sebesar itu menjadi bukti telak akan besarnya dampak negatif korupsi terhadap keuangan negara dan kesejahteraan masyarakat. Aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Timah TBK ini meliputi luasan kawasan hutan dan non-hutan sebesar 170.363 hektar. Namun, izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki oleh PT Timah hanya mencakup luasan lahan sebesar 88.900 hektar. Artinya, sekitar 42% dari aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Timah berstatus ilegal, dan hal ini menjadi salah satu penyebab utama dari kerugian ekonomi negara.
KEMBALI KE ARTIKEL