Dalam terminologi, fiqh sering diartikan sebagai "al-'ilm bil-ahkam asy-syar'iyyah", yaitu pengetahuan tentang hukum-hukum syar'i. Para ulama fiqh, atau fuqaha, telah memberikan berbagai definisi yang menunjukkan bahwa fiqh adalah ilmu yang berkaitan dengan hukum-hukum praktis dalam kehidupan sehari-hari. Hukum-hukum ini dihasilkan melalui proses ijtihad, yaitu usaha untuk menggali dan memahami sumber-sumber hukum Islam seperti Al-Qur'an dan Hadits. Dengan demikian, fiqh mencakup berbagai aspek kehidupan umat Islam, mulai dari ibadah hingga muamalah (interaksi sosial).
KEMBALI KE ARTIKEL