Islam telah menjadikan zakat sebagai salah satu rukum Islam dimana perintah untuk menunaikan zakat tersebut terdapat dalam rukun Islam keempat, oleh karenanya umat Islam wajib hukumnya untuk menunaikan zakat. Allah SWT juga sudah memberikan ancaman bagi siapa saja yang meninggalkan membayar zakat.
KEMBALI KE ARTIKEL