K_13 Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 5 Tahun 1999, Bab III; Perjanjian yang Dilarang
5 Juni 2022 00:25Diperbarui: 5 Juni 2022 00:452781
1. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan sanksi sebesar Rp 1 miliar kepada tiga perusahaan yang tergabung dalam Lion Air Group yaitu, perusahaan tersebut diantaranya PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia dan PT Lion Express. Ketiga perusahaan itu terbukti melanggar Pasal 19 huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, KPPU menemukan hak ekslusif atau eksklusifitas kepada PT Lion Express dengan terbukti adanya penumpukan kargo dengan kapasitas 40 ton per hari. Tindakan tersebut terbukti dengan menutup atau mempersulit akses pengiriman barang bagi agen kargo resmi yang tidak terdaftar sebagai agen dari PT Lion Express.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.