Fenomena overclaim dalam industri skincare menjadi persoalan yang semakin kompleks seiring perkembangan teknologi pemasaran dan meningkatnya permintaan konsumen akan produk kecantikan. Overclaim, yang merupakan klaim berlebihan atau menyesatkan tentang manfaat suatu produk, berpotensi merugikan konsumen secara finansial, kesehatan, dan psikologis. Dalam konteks hukum di Indonesia, praktik ini melanggar prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Artikel ini bertujuan menganalisis praktik overclaim pada produk skincare menggunakan perspektif teori hukum responsif, yang menekankan pentingnya hukum adaptif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan melindungi hak-hak konsumen. Â
Pendahuluan
Produk skincare saat ini tidak hanya menjadi kebutuhan estetika tetapi juga bagian dari gaya hidup masyarakat. Dengan nilai pasar yang besar, persaingan di industri ini menjadi sangat ketat sehingga mendorong produsen untuk mengembangkan berbagai strategi pemasaran, termasuk memberikan klaim yang menarik perhatian konsumen. Namun, tidak semua klaim tersebut didukung oleh bukti ilmiah atau fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga memunculkan isu overclaim. Â