Seperti yang kita tahu bahwa setiap kali kita makan di restoran atau rumah makan kita sering dikenai pajak. Masyarakat sering berkata bahwa itu merupakan PPN tapi sebetulnya pajak yang dipungut atas makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan dan sejenisnya merupakan PB1(Pajak Pembangunan Satu). Dan PB1 ini merupakan pajak yang diserahkan ke daerah dan menjadi milik Pemda.
KEMBALI KE ARTIKEL