Bank Perkreditan Rakyat atau yang dikenal dengan BPR adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, dimana dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Lembaga keuangan ini menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan bentuk lainnya sebagai usaha BPR.
KEMBALI KE ARTIKEL