Sehubungan dengan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan pada pasal 28 pasal 1 yang menyebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan pengelolaan administrasi klaim Fasilitas Kesehatan, BPJS Kesehatan mengembangkan sistem pengelolaan klaim secara elektronik. Pada BPJS Kesehatan Kantor Cabang Semarang, implementasi digitalisasi klaim pelayanan FKTP diberlakukan mulai Bulan Maret 2024 dimulai dari Puskesmas wilayah Kota Semarang kemudian diikuti oleh seluruh FKTP di Kota Semarang dan Kabupaten Demak pada bulan Agustus 2024.
KEMBALI KE ARTIKEL