Indonesia pasca reformasi bertransformasi menjadi negara yang lebih demokratis, negara yang demokratis adalah negara yang lebih antikorupsi karena korupsi lebih subur di sistem pemerintahan yang otoriter. Artinya untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis maka persoalan tindak pidana korupsi adalah persoalan tersendiri yang harus ditangani lebih intensif. Untuk melakukan penanganan intensif tentu diperlukan suatu lembaga spesialis yang konsentrasi kerjanya berkelanjutan secara permanen.
KEMBALI KE ARTIKEL