Perjanjian Internasional atau traktat merupakan perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa yang dituangkan dalam bentuk tertentu yang bertujuan untuk menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu. Dalam Pasal 1 ayat (1) UU No.24 Tahun 2000 menyebutkan tentang Perjanjian Internasional, bahwa :
KEMBALI KE ARTIKEL