Persamaan presepsi pemikiran awalnya ialah bahwa pada dasarnya, tidak ada di antara kita semua berkenan melihat seseorang menikmati kehidupan dengan memperoleh dana atau harta kekayaan secara ilegal. Oleh karena itu, baik tindak pidana yang dilakukan sebagaimana pidana asalnya maupun tindakan memanfaatkan dana yang berasal dari hasil tindak pidana tersebut sudah seharusnya dapat dikenakan pemidanaan yang berbeda. Pemidanaan atas tindak pidana asal dan pemidanaan atau pemanfaatan hasil tindak pidananya yang dikenal dengan istilah tindak pidana pencucian uang. Hal ini dalam istilah hukumnya dikenal dengan istilah concursus realis pada saat nama penghukuman terjadi apabila seseorang sekaligus merelalisasikan beberapa perbuatan.