Berdasarkan Bab 1 Pasal 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003), pendidikan adalah penciptaan lingkungan belajar dan proses pembelajaran yang memungkinkan peserta didik mengembangkan kekuatan agama dan spiritual, pengendalian diri, dan mengenali potensi dirinya secara positif. Dinyatakan bahwa ini adalah upaya yang sadar dan disengaja untuk menciptakan Mengembangkan budi pekerti, akal budi, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, negara, dan bangsa. Pendidikan mempunyai tugas menyiapkan sumber daya manusia untuk pembangunan. Derap langkah pembangunan selalu diupayakan seirama dengan tuntutan zaman. Perkembangan zaman selalu memunculkan persoalan-persoalan baru yang tidak pernah terpikirkan sebelumnya. Â Pendidikan yang bermutu tidak dapat dilihat hanya dari aspek kognitif dan kemampuan pengukuran numerik saja. Sebaliknya, ia berfokus pada pengembangan keterampilan serta sikap dan nilai (perilaku).
KEMBALI KE ARTIKEL