Perusahaan Pertambangan Diwajibakan Melakukan Rehabilitasi Lahan
22 Desember 2024 14:48Diperbarui: 24 Desember 2024 12:12370
Perusahaan pertambangan batubara di Kalimantan Timur melakukan kegiatan penambangan skala besar. Setelah selesai beroperasi, perusahaan diwajibkan untuk melakukan rehabilitasi lahan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.