Pengertian dari konstitusi merupakan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur, atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Bisa dikatakan konstitusi adalah sebuah dasar hukum negara. Indonesia sebagai negara hukum memiliki konstitusi yang digunakan sebagai sumber hukum tertinggi.
KEMBALI KE ARTIKEL