Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Konstitusi Dalam Kehidupan Berbangsa

31 Oktober 2022   00:28 Diperbarui: 31 Oktober 2022   00:34 274 0
Menurut anda apakah arti konstitusi ? Kata konstitusi secara etimologis atau bahasa berasal dari bahasa Prancis yaitu "constituer" yang berarti membentuk negara, menyusun negara, dan menyatakan negara. Secara luas makna konstitusi adalah aturan-aturan yang mengatur jalannya penyelenggaraan negara secara keseluruhan atau dengan kata lain konstitusi adalah hukum dasar suatu negara. Dalam hukum dasar ini terdapat dua macam yaitu mencakuo hukum tertulis dan hukum dasar tidak tertulis. Hukum dasar ini memiliki kekuatan yang konkret. Contoh hukum dasar tertulis diantaranya yaitu : Undang-Undang (UU), Keputusan Presiden (Keppres), Peraruran Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), dan lain-lain. Sedangkan hukum dasar tidak tertulis ialah hukum yang tidak tertulis namun tetap dilaksanakan dalam penyelenggaraan negara. Hukum ini bersumber dari nilai nilai yang diyakini dan dipegang teguh oleh masyarakat Indonesia sejak zaman nenek moyang. Atau kita biasa menyebutnya dengan nilai-nilai moral. Contoh hukum dasar tak tertulis antara lain yaitu : konvensi, adat istiadat, hasil musyawarah dan sebagainnya. Konstitusi dalam arti sempit yaitu aturan dasar yang tertulis di dalam suatu naskah atau dokumen yang bersifat agung dan luhur serta menjadi landasan konstitusi tertinggi dari suatu negara. Atau dapat disimpulkan bahwa bahwa konstitusi berarti Undang-Undang  Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Konstitusi yang berlaku di negara Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi ini diresmikan pada satu hari setelah kemerdekaan bangsa Indonesia yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun