Pencabutan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas  Tanaman Tebu oleh Mahkamah Agung (MA) merupakan langkah penting dalam perlindungan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat sekitar. Pasalnya, di dalam Pergub tersebut berisi ketentuan yang memfasilitasi atau mengizinkan metode panen tebu melalui pembakaran.
KEMBALI KE ARTIKEL