Asistensi Mengajar di satuan pendidikan Universitas Negeri Malang adalah bentuk kegiatan pembelajaran yang dilakukan mahasiswa secara kolaboratif di bawah bimbingan dosen pembimbing lapangan dan guru pamong di satuan pendidikan formal. Aktivitas yang dilakaukan dalam kegiatan Asistensi Mengajar ini dilaksanakan selama 1 semester (setara 20 sks). Sekolah mitra yang dipilih dapat berada di daerah asal mahasiswa ataupun daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). berdasarkan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan berupa Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDikti) Universitas Negeri Malang diwajibkan untuk merancang dan melaksanakan proses pembelajaran yang mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara optimal. Oleh karena itu Universitas Negeri Malang (UM) mengadakan program Asistensi Mengajar di satuan pendidikan (AM).
KEMBALI KE ARTIKEL