Baru-baru ini Kemendikbud Ristek baru saja mengesahkan satu Peraturan mengenai Pencegahan dan Penanganan kekerasan seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi mengingat marak nya terjadi kasus kekerasan sexual di lingkungan kampus Peraturan ini disahkan melalui Permendikbud Nomor 30 tahun 2021. Kasus kekerasan sexual yang marak terjadi di wilayah kampus sering kali tidak terekspose ke ranah publik atau pun korbannya memilih untuk bungkam karena status yang dimiliki pelaku. Marak nya terjadi kasus pelecehan sexual antara dosen terhadap mahasiswa namun banyak nya mahasiswa yang bingung untuk melapor bahkan takut akan ancaman drop out atau pun resiko yang menanti perihal kegiatan akademik mereka membuat mereka akhirnya takut dan memilih diam terkait kasus pelecehan yang terjadiÂ
KEMBALI KE ARTIKEL