Indonesia sebagai negara yang demokrasi meberikan warga negaranya Hak untuk berpendapat dan berekspresi hal ini tertera pada pasal 23 ayat (2) Undang -- Undang Republik Indonesia No.39 tahun 1999Tentang Hak Asasi Manusia : "Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak meupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa "
KEMBALI KE ARTIKEL