Dalam upaya mempererat hubungan ekonomi dan dukungan nyata untuk Palestina, Indonesia sudah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 34 Tahun 2018, yang mengatur penghapusan tarif bea masuk untuk produk tertentu dari Palestina. Tujuan dari kebijakan ini untuk membuka pintu bagi produk unggulan Palestina seperti minyak zaitun, kurma, serta berbagai hasil pertanian khas lainnya untuk lebih mudah diakses oleh konsumen Indonesia. Langkah ini tidak hanya mendukung perekonomian Palestina, namun juga menjadi simbol komitmen Indonesia dalam menciptakan kerja sama perdagangan yang berlandaskan pada solidaritas dan kemanusiaan.
KEMBALI KE ARTIKEL