Ternyata, para ulama memiliki dua pendapat berbeda terkait hal ini. Pertama, ada yang tidak memperbolehkan zakat fitrah dengan uang, seperti ulama mazhab Syafi'iyah dan mayoritas ulama.
Kedua, pendapat yang memperbolehkan dan mengesahkan, seperti ulama mazhab Hanafiyah.
Ustadz Ahmad Ali MD, Anggota Komisi Fatwa MUI Banten, menjelaskan bahwa jika ingin menggunakan uang, harus mengikuti ketentuan mazhab Hanafiyah secara konsisten.
Zakat fitrah dibayarkan senilai 3,2615 kg (3,3 kg) gandum, kurma, kismis, jelai, atau keju.
Surat Edaran Bersama LBMNU Jawa Timur menambahkan bahwa pembayaran zakat fitrah dengan uang harus mengikuti mazhab Hanafi secara total, dengan nilai setara 3,8 kg kurma berkualitas.
Pendapat lain yang membolehkan zakat fitrah dengan uang dikemukakan oleh Imam ar-Ryn (ulama mazhab Syafiiyah). Meskipun lemah, pendapat ini dianggap lebih baik daripada berpindah mazhab.
Pada tahun 2020, LBM PBNU mengeluarkan panduan zakat fitrah dengan uang dengan model intiql al-mazhab f ba'dh al-mas'il (berpindah mazhab dalam sebagian masalah).
Hal ini memperbolehkan zakat fitrah dengan uang tunai dan Dompet Digital berdasarkan pendapat Hanafiyah dan Syekh Ibn Qasim (ulama Malikiyah), dengan mengikuti mazhab Syafiiyah dalam nominal harga beras.
Rekomendasi LBM PBNU:
1. Zakat fitrah terbaik dengan beras (2,7 kg/3,5 liter/2,5 kg).
2. Diperbolehkan dengan uang sesuai harga beras di atas.
3. Panitia zakat diimbau berkoordinasi dengan LAZISNU.
Zakat fitrah dengan uang diperbolehkan dengan mengikuti ketentuan dan pertimbangan yang matang. Kemudahan dan kepraktisan tidak boleh mengesampingkan kaidah fiqih yang berlaku.***