Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Khitan Perempuan Dalam Perspektif 'Urf dan Kontribusinya Terhadap Pembaharuan Hukum Islam

13 Desember 2024   10:56 Diperbarui: 13 Desember 2024   10:56 27 0
Sunat perempuan adalah prosedur yang melibatkan pengangkatan sebagian atau seluruh alat kelamin wanita bagian luar. Sunat perempuan tidak dilakukan atas alasan medis, dan justru dapat menimbulkan dampak negative bagi Kesehatan perempuan serta belum terbukti bermanfaat bagi kesehatan perempuan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun