Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan dibawah umur 20 tahun. Menurut Undang-Undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 pasal 7 ayat (1) menyebutkan bahwa, yang dimaksud dengan pernikahan dini atau menikah usia muda adalah pernikahan yang dilakukan sebelum seseorang mencapai usia dewasa. Kriteria usia dewasa dalam hal ini adalah apabila pihak perempuan dan laki-laki telah mencapai usia 19 tahun.
KEMBALI KE ARTIKEL