Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Akses Pendidikan Kaum Minoritas Disabilitas yang Terasingkan

30 Desember 2021   09:38 Diperbarui: 30 Desember 2021   09:51 196 0
Pendidikan pada dasarnya merupakan hak setiap warga Negara tanpa terkecuali. Hal tersebut tidak memandang bagaimana agama, ras ataupun suku yang mereka miliki. Sehingga, pendidikan pun berhak bagi kelompok-kelompok yang selama ini termarjinalkan (terasingkan) dalam masyarakat, yaitu kelompok disabilitas/difable. Melalui resolusi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tanggal 13 Desember 2006, mereka membentuk sebuah konverensi yang membahas tentang hak-hak kaum disabilitas. Kemudian pada 30 Maret 2007, Indonesia melakukan konverensi yang sama guna memastikan setiap kaum disabilitas memiliki hak yang sama dengan warga Negara lainnya. Selain itu, terdapat pula Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 mengenai Penyandang Disabilitas yang memperkuat bahwa Indonesia memiliki upaya dalam memberikan hak-hak kelompok difable.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun