Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Menilik Kebebasan Berpendapat Berdasarkan Deklarasi Universal

1 Juli 2021   13:03 Diperbarui: 1 Juli 2021   13:09 88 1
Suara bulat Majelis Umum mengadopsi Deklarasi Universal pada tanggal 10
Desember 1948 dan Deklarasi ini merupakan pernyataan terpenting tentang kewajiban
Hak asasi manusia yang diatur dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Walaupun
Pada saat diadopsi Deklarasi Universal dianggap secara luas sebagai pernyataan prinsip-prinsip, sejak itu menjadi semakin signifikan dari waktu ke waktu.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun