Desember 1948 dan Deklarasi ini merupakan pernyataan terpenting tentang kewajiban
Hak asasi manusia yang diatur dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Walaupun
Pada saat diadopsi Deklarasi Universal dianggap secara luas sebagai pernyataan prinsip-prinsip, sejak itu menjadi semakin signifikan dari waktu ke waktu.