Penyebab yang kedua adalah kebijakan pemerintah yang masih kurang tepat sasaran. Kebijakan adalah aturan yang sifatnya memaksa dan mengikat. Sangat disayangkan apabila kebijakan tersebut masih kurang tepat sasaran yang pada akhirnya menyebabkan kegagalan. Mengacu pada UU No 10 Tahun 2009 mengenai Kepariwisataan Pasal 4 disebutkan bahwa :
Kepariwisataan bertujuan untuk:
a.meningkatkan pertumbuhan ekonomi;
b.meningkatkan kesejahteraan rakyat;
c.menghapus kemiskinan;
d.mengatasi pengangguran;
e.melestarikan alam, lingkungan, dan sumber daya;
f.memajukan kebudayaan;
g.mengangkat citra bangsa;
h.memupuk rasa cinta tanah air;
i.memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa; dan
j.mempererat persahabatan antarbangsa.
    Mengacu pada poin (e) sudah menjadi kewajiban kita semua untuk senantiasa menjaga lingkungan dan menerapkan kebijakan yang mendukung hal tersebut. Oleh karena itu penulis menawarkan sebuah solusi yang diharapkan dapat menjadi usulan yang solutif dan adaptif. Solusi tersebut adalah menerapkan kebijakan yang mewajibkan seluruh wisatawan baik domestik maupun mancanegara untuk membawa kantong sampah masing-masing dan sebagai apresiasinya, sampah tersebut akan dikumpulkan sebagai poin yang dapat ditukar untuk berbagai macam voucher. Solusi ini dapat diterapkan di wilayah yang menjadi gerbang utama masuknya wisatawan ke daerah wisata tersebut. Selalu ada sanksi bagi setiap pelanggaran. Sanksi tersebut dapat berupa pembayaran denda disesuaikan dengan seberapa besar pelanggaran tersebut. Sanksi maksimal yang diterapkan boleh jadi individu tersebut dilarang untuk masuk ke wilayah wisata tersebut. Selalu ada pengorbanan yang harus dilakukan apabila ingin menerapkan sebuah kebijakan yang mengikat semua kalangan. Hal terpenting adalah kinerja pemerintah harus bersamaan dengan dukungan masyarakat dengan selalu taat akan kebijakan tersebut.