(Pulogading, Kabupaten Brebes) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan segala ilmu pengetahuan dan penerapan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, kebakaran, peledakan, pencemaran lingkungan, dan penyakit akibat kerja (PAK). Tujuan dari adanya K3 tersendiri merupakan melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja di tempat atau wilayah pekerjaan. K3 sendiri tidak hanya berlaku di lingkungan pekerjaan perkantoran atau daratan, akan tetapi juga berlaku di pelayaran dan penerbangan.
KEMBALI KE ARTIKEL