Seperti yang kita ketahui, setiap orang memiliki kebebasan untuk berpendapat di media sosial. Di era digital saat ini, media sosial telah menjadi ruang terbuka bagi semua orang untuk mengekspresikan opini. Berbagai kalangan, mulai dari masyarakat umum hingga profesional, memanfaatkan media sosial sebagai sarana berbagi informasi dan menyuarakan aspirasi. Salah satu kelompok yang aktif menggunakan media sosial adalah perawat. Sebagai tenaga kesehatan, perawat tidak hanya berinteraksi dengan klien, tetapi juga sering memberikan edukasi kepada masyarakat melalui media sosial. Namun, di balik kebebasan berekspresi, terdapat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjadi pedoman hukum terkait aktivitas di dunia maya.
KEMBALI KE ARTIKEL