Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor  125/PMK.01/2008. Jasa penilai publik merupakan penilai yang sudah diberikan perolehan izin  untuk menyampaikan penilaian secara eksternal. salah  satu hal yang dilakukan oleh penilai publik ialah menilai aset dan bisnis sesuai perhitungan serta harga pasaran. Para penilai publik terdaftar pada masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). pada lain sisi kasus-kasus korupsi besar  (grand corruption) di banyak negara termasuk pada Indonesia hampir semua  dipastikan terjadi atau terkait menggunakan sektor publik (public sector).Â
KEMBALI KE ARTIKEL