Di tahun 2025 tarif PPN akan naik menjadi 12%, sesuai dengan kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan PPN ini akan dilaksanakan per 1 Januari 2025, hal ini jelas memicu kontra dan amarah dari publik.
KEMBALI KE ARTIKEL