Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Kepmenpan RB Nomor 571 Tahun 2023 Melanggar Asas Keadilan, PTTI Lapor Ke Ombudsman RI

25 Agustus 2023   21:32 Diperbarui: 25 Agustus 2023   21:49 349 0
Pasca dikeluarkannya kebijakan reformulasi oleh Menpan RB Bpk. Abdullah Azwar Anas, Pihak PTTI mencoba melakukan audiensi dengan pihak BKN (Badan Kepegawaian Negara) pada Jumlah (11/8/2023) mengenai "Diktum-diktum" yang terdapat pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 menyatakan bahwa kebijakan reformulasi ini hanya mengakomodir peserta THK II dan Non ASN yang memiliki riwayat pekerjaan terakhir pada instansi pemerintah yang dilamar. Selanjutnya bagi peserta Non ASN yang melamar lintas instansi dan pelamar umum tidak terakomodir, jika masih ada formasi yang kosong setelah mendahulukan THK II dan Non ASN yang melamar di instasi tempat pelamar bekerja, formasi tersebut akan tetap kosong. Selain itu reformulasi Nilai Abang Batas (NAB) yang dipakai adalah nilai terendah pada formasi tersebut sehingga akan sulit mendapatkan SDM yang berkualitas

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun