Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Analisis Implementasi Angka Kontak Pasien BPJS di Puskesmas Cibodas Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat

15 Mei 2024   13:05 Diperbarui: 15 Mei 2024   13:19 104 0
1. Jaminan Kesehatan Nasional

Jaminan kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah (Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan, 2019 Nomor 7). 

Jaminan Kesehatan Nasional juga merupakan upaya pemerintah dalam melakukan tugasnya yaitu untuk melindungi kesehatan masyarakat dengan begitu semua masyarakat dapat menerima manfaat dari adanya jaminan kesehatan nasional ini. Kepada masyarakat yang kurang mampu pemerintah melaksanakan program JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat) PBI (Penerima Bantuan Iuran). 

Dengan adanya program tersebut diharapkan semua masyarakat Indonesia dapat menjadi peserta sehingga pelayanan kesehatan setiap individu akan terjamin oleh Jaminan Kesehatan Nasional sehingga meningkatnya kualitas kesehatan baik secara individu maupun kelompok.

Selain itu, manfaat dari JKN itu sendiri adalah:

  • Biaya premi yang terjangkau karena dapat disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masyarakat atau bahkan kepada masyarakat yang kurang mampu iurannya dibayarkan oleh pemerintah
  • Semua peserta mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan kualitas yang baik
  • JKN dapat digunakan di seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan alamat domisili peserta terdaftar itu sendiri. 

Menurut (Buku Panduan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Bagi Populasi Kunci, 2016, pp. 5-6) Pelaksanaan JKN mengacu pada beberapa prinsip SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) yaitu:

  • Prinsip kegotong-royongan
  • Prinsip Nirlaba
  • Prinsip Portabilitas
  • Prinsip Kepesertaan Bersifat Wajib
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun