Kata "sukuk" berasal dari Bahasa Arab, yakni "sakk". Betuk jamak dari "sakk" adalah "sukuk atau sakaik", yang berarti "memukul atau membentur." Dapat juga dimaknai sebagai "pencetakan atau menempa." Dengan demikian, "sakkan nukud" berarti pencetakan atau penempahan uang" (Majma' al-Lughah al'Arabiyyah, 1980:648 dan Lisan al-'Arab, 1985:172, dalam Wahid, 2010)
KEMBALI KE ARTIKEL