Indonesia telah berusaha untuk mencetak generasi penerus bangsa yang cerdas dan berkualitas.Komitmen ini terlihat jelas dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4 yang mencantumkan tujuan Negara; "mencerdaskan kehidupan bangsa". Dengan demikian,setiap generasi bangsa berhak mengeyam pendidikan sehingga mampu meningkatkan sumber daya manusia (SDM). Hal serupa juga dapat dilihat di dalam UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang menghendaki pengembangan potensi anak bangsa, agar menjadi pelajar pancasila yang berkualitas
KEMBALI KE ARTIKEL