Implementasi Good Corporate Governance di sektor perbankan terus diperkuat oleh pemerintah Indonesia. Pemerintah menyerukan kepada seluruh lembaga perbankan agar bisa menerapkan prinsip GCG secara baik. Di tahun 2020, berdasarkan riset Corporate Governance Watch (CG Watch) yang dilaksanakan oleh Asian Corporate Governance Association (ACGA), negara Indonesia menempati posisi rangking terbawah dari 12 negara di Asia terkait penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Kusuma & Napisah, 2024). Posisi terbawah ini menunjukkan jika penerapan prinsip GCG di Indonesia menjadi kelemahan perusahaan di Indonesia sehingga penting bagi pemerintah menaruh perhatian besar dalam hal ini.
KEMBALI KE ARTIKEL