Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang beranggotakan orang atau sekumpulan orang yang kegiatannya berlandaskan asas kekeluargaan dan  dijalankan berdasarkan prinsip - prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kerakyatan dan gotong royong. Pengelolaan koperasi mengarah pada kegiatan tolong – menolong untuk memperbaiki dan meningkatan kesejahteraan anggota maupun non anggotanya. Koperasi mempunyai 7 prinsip yang diatur dalam UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, yakni keangggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokratis, pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, kemandirian, pendidikan perkoperasian dan kerjasama antar koperasi. Dalam koperasi mencari keuntungan bukalah tujuan utamanya, yang lebih diutamakan dikoperasi adalah peningkatan kesejahteraan anggotanya.
KEMBALI KE ARTIKEL