Undang - Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 sebagai basic law atau norma hukum tertinggi telah memuat pasal-pasal yang menjamin perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan HAM. Karena letaknya dalam konstitusi ,maka ketentuan-ketentuan mengenai HAM harus dihormati dan dijamin pelaksanaannya oleh negara maupun kelompok individu.